KAJIAN PENGUATAN PERAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN MELALUI PENERAPAN BUDGET ANALYST

Authors

  • Achmad Fauzan Sirat Direktorat Jenderal Anggaran

DOI:

https://doi.org/10.33827/akurasi2017.vol1.iss1.art15

Keywords:

budget analyst, Chief Financial Officer (CFO), Chief Operational Officer (COO)

Abstract

Kedudukan Chief Financial Officer (CFO) dan Chief Operational Officer (COO) sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17/2003 perlu diperjelas demi mempertajam kejelasan pemisahan kewenangan dan tanggung jawab, menguatkan pelaksanaan mekanisme checks and balances, mendorong upaya peningkatan profesionalisme dalam  penyelenggaraan tugas pemerintahan, dan mencegah kerancuan baik dalam pelaksanaan peran maupun kedudukan di mata hukum. 

              DJA sebagai unit pelaksana fungsi CFO dipandang perlu untuk melakukan reposisi peran ke arah yang lebih strategis melalui peningkatan kualitas layanan, penyempurnaan proses bisnis, termasuk  mitigasi risiko hukum yang dapat mendemotivasi pegawai yang menyebabkan kondisi vulnerable bagi DJA. Oleh karena itu perlu adanya perubahan mendasar dari yang sebelumnya lebih bersifat administratif menuju ke arah yang lebih strategis.

            Tulisan ini dimaksudkan untuk menguraikan perlunya mewujudkan peran DJA sebagai Budget Analyst  untuk meningkatkan value for money APBN dan  merumuskan langkah-langkah untuk mencapainya.

References

-

Downloads

Published

2017-06-30