KAJIAN STANDAR STRUKTUR BIAYA

  • Anak Agung Nova Swandana Direktorat Jenderal Anggaran
Keywords: standar struktur biaya, standar biaya, efisiensi

Abstract

Standar Struktur Biaya merupakan langkah awal dalam mendukung efisiensi alokasi biaya dalam penyusunan RKA-KL dan menghasilkan pengaturan standar struktur biaya sesuai amanat pasal 26 PMK Nomor 71/PMK.02/2012. Standar struktur biaya sebagaimana dimaksud pada PMK tersebut adalah batasan  komposisi  biaya tertentu  atas  suatu  keluaran  (output)/kegiatan/program tertentu  yang  ditetapkan  oleh  Menteri  Keuangan  selaku pengelola  fiskal  (chief financial officer) sebagai acuan  dalam penyusunan  RKA-K/L.  Menteri Keuangan telah mengarahkan kepada para pengelola keuangan untuk melakukan efisiensi anggaran biaya pendukung seperti biaya perjalanan dinas dan rapat-rapat di luar kantor. Hal ini menjadi konsen bersama dalam upaya peningkatan kualitas penganggaran, berupa pengetatan efisiensi dalam pelaksanaan pelayanan pemerintah melalui pembatasan biaya-biaya tertentu seperti biaya pendukung dan biaya perjalanan dinas yang tidak secara langsung menunjang pencapaian suatu keluaran/output kegiatan. Dengan menggunakan metode statistik dan software pengolah data SPSS, analisa kajian menggunakan confidential interval terhadap data tahun 2014 untuk seluruh K/L menunjukkan untuk besaran biaya pendukung output jasa layanan non-regulasi disarankan sebesar 45% dari total biaya output. Hal ini pada hakekatnya bersifat konservatif mengingat hal ini merupakan pengaturan yang baru dan akan dievaluasi besarannya setiap tahun. Oleh karena itu yang diatur baru pada output jasa layanan non regulasi sebelum jenis output/kegiatan yang lain.

References

-
Published
2017-06-01