PENGAWASAN KEPATUHAN PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH DESA MELALUI COMPLIANCE RISK MANAGEMENT (CRM)

Authors

  • Agustinus Imam Saputra Direktorat Jenderal Pajak
  • Moh Abrori Akbar Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.33827/akurasi2023.vol5.iss1.art185

Keywords:

CRM, taxes, village treasurer

Abstract

This study aims to find out how much tax revenue comes from village government spending through analysis of Compliance Risk Management (CRM) use and mapping villages that need supervision and education in fulfilling tax obligations. This study uses a descriptive quantitative research method by presenting data on the allocation of village income and expenditure and tax payments by village government agencies nationally.  The results showed that from 436 districts, there was a phenomenon of differences in the ratio of tax payments compared to the expenditure value of village treasurers with a potential state revenue of around 342 billion. Through CRM supervision of village treasurers, it was found that there were 176 KPP Pratama that had a ratio of village treasurers to tax payments below the national average or 1.658 per cent. The CRM can only predict the taxation potential of one KPP and does not provide taxation potential per village. This study uses secondary data from Indonesian statistic's 2020 and 2021 village financial reports. This study is expected to provide input for policymakers and enrich the perspective of researchers in the use of risk management in the public sector.

References

Andriana, N. (2019). Kepatuhan Bendahara Desa dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam prespektif teori planned behavior. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 3(2), 20–28.

Arikunto, S. (2013). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. PT. Rineka Cipta.

Ash-shidiqqi, E. A., & Wibisono, H. (2018). Corruption and Village: Accountability of Village Fund Management on Preventing Corruption (Problems and Challenges). Journal of Indonesian Legal Studies, 3(2), 195.

Astuti, T. P., & Gunadi, G. (2021). Analisis Pemeriksaan Pajak dengan Model Compliance Risk Management (CRM) dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak pada KPP Pratama Senen. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(2), 1044–1061.

Bandiyono, A., & Kuncoro, A. R. (2021). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Bendahara Desa. KUAT: Keuangan Umum Dan Akuntansi Terapan, 3(2), 65–69.

Bintarto, R. (1989). Geografi Desa. Up.Spring.

BPS. (2021). Statistik Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2020 (06300.2101). Badan Pusat Statistik.

BPS. (2022). Statistik Keuangan Pemerintah Desa Tahun 2021 (06300.2201). Badan Pusat Statistik.

Cresswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, And Mixed Method Approaches. Fourth Edition. Thousand Oaks.

Diamendia, T., & Setyowati, M. S. (2021). COMPLIANCE RISK MANAGEMENT IMPLEMENTATION IN DIRECTORATE GENERAL OF TAXATION REPUBLIC OF INDONESIA. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer, 13(2), Article 2. https://doi.org/10.23969/jrak.v13i2.4232

Fadhil, M. I. I. (2016). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Pajak Bendahara Desa Di Kabupaten Ponorogo Dengan Menggunakan Pendekatan Theory Of Planned Behavior. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 4(2).

Hennink, M., Hutter, I., & Bailey, A. (2011). In-dept interviews. In Qualitative research methods.

Indrianasari, N. T. (2018). Implementasi Perpajakan Dalam Penggunaan Dana Desa Tahun 2016:(Studi Pada Desa Kutorenom Kecamatan Sukodono). ASSETS: Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan Dan Pajak, 2(2), 21–28.

Isnawati. (2016). Analisis Pemotongan dan Pemungutan Pajak Sebagai Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada Bendaharawan Pemerintah. Universitas Brawijaya.

Kemendagri. (2018). Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Kementerian Keuangan. (2021). Surat Edaran Nomor SE-39/PJ/2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Inteligent. Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak.

Luthfiani, B. M., Asmony, T., & Herwanti, R. T. (2020). Analisis faktor–faktor yang mempengaruhi akuntabilitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Lombok Tengah. E-Jurnal Akuntansi, 30(7), 1886–1899.

Mardiasmo. (2006). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit Andi.

Nahruddin, Z. (2014). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana alokasi desa Di desa pao-pao kecamatan tanete rilau Kabupaten barru. Otoritas: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 4(2).

Nurcholis, H. (2011). Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Erlangga.

Pramurti, S. (2018). Analisis Kepatuhan Pajak Bendahara Desa Di Kecamatan Tirtoyudo. Universitas Brawijaya.

Prananto, H. (2022, February 24). Kebijkan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Seminar Digital Kemenkeu Corpu Open Class, Zoom Meeting.

Ratnafuri, K., & Herawati, N. (2014). Malpraktek pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan pemerintah. Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 3(3), 471–492.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Kementerian Dalam Negeri.

Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sekretariat Negara.

Rizal, H. Z., & Maradona, A. F. (2022). PENERAPAN COMPLIANCE RISK MANAGEMENT (CRM) ENGINE DALAM PEMERIKSAAN PAJAK DI INDONESIA. RELASI: JURNAL EKONOMI, 18(2), 96–115.

Sakina, S. M. (2017). Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan Oleh Bendahara Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa Ditinjau Dari Asas Kepatuhan Di Kecamatan Berbah, Sleman.

Setyowati, Desy. 2017. “Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat Artikel ini telah tayang di Katadata.co.id dengan judul ‘Setoran Pajak Bendahara Pemerintah Seret, Pengawasan Bakal Diperketat https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a563.” Katadata.co.id. 2017. https://katadata.co.id/marthathertina/finansial/5e9a563d14952/setoranpajak-bendahara-pemerintah-seret-pengawasan-bakal-diperketat.

Sugiyanto. (2012). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Aflabeta.

Sukada, I. W. (2020). Implementasi Compliance Risk Management (CRM) dalam Rangka Ekstensifikasi. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 876–891.

WHO. (2020). The Director-General declared the novel coronavirus outbreak a public health emergency of international concern (PHEIC), WHO’s highest level of alarm.

Wilopo, R. (2008). Pengaruh Pengendalian Internal Birokrasi Pemerintah dan Perilaku Etis Birokrasi Terhadap Kecurangan Akuntansi di Pemerintahan: Persepsi Auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Ventura. 11(1), 85–100.

Zu, Z. Y., Jiang, M. D., Xu, P. P., Chen, W., Ni, Q. Q., Lu, G. M., & Zhang, L. J. (2020). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19): A Perspective from China. Radiology, 296(2), E15–E25. https://doi.org/10.1148/radiol.2020200490

Downloads

Published

2023-06-29