ANALISIS KEBUTUHAN PENGATURAN BILLING RATE OLEH MENTERI KEUANGAN

  • Yuliardi Muliawan
Keywords: billing rate, temuan BPK, standar biaya, efisien, efektif

Abstract

Saat ini pengaturan mengenai penyusunan RAB untuk jasa konsultansi telah tersedia baik yang dibuat oleh pemerintah maupun oleh asosiasi jasa profesi  terkait. Namun demikian terdapat temuan BPK terhadap instansi pemerintah daerah dimana dalam penyusunan anggaran untuk satuan biaya billing rate  mengacu pada SEB Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan nomor 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jasa konsultansi (Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)). Menurut rekomendasi pada auditnya, BPK menyarankan agar Billing rate diatur oleh Menkeu melalui PMK Standar Biaya. Selanjutnya, melalui penelitian ini berusaha menjawab secara filosofis dan yuridis melalui telaah literature mengenai perlu atau tidaknya billing rate diatur oleh Menkeu melalui PMK Standar Biaya. Kemudian hasil dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pembuatan kebijakan terkait billing rate.

References

Smith, Adam 1776. The wealth of nation. Smith the wealth of nation 1776
Karagianis, Nikolaos 2001. Key economic and politico-institutional elements of modern interventionism. Social and Economic Studies, 17-47
Markovits, Richard S. 2008. Truth or economics: on definition, prediction, and relevance of economic efficiency. Yale University Press.
Sugiyono 2009. Memahami Penelitian Kualitatif: Dilengkapi Contoh Proposal dan Laporan Penelitian
Stiglitz, Joseph E. 2000. Capital market liberalization, economic growth, and instability. World development, 28(6), 1075-1086.
Inkindo Minta Billing rate Disetarakan Dengan Konsultan Asing, Pusat Komunikasi Publik .
DOKUMEN
Undang – Undang (UU) nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 90 tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga;
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
Keputusan Presiden (Keppres) nomor 42 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga;
PMK nomor 84/PMK.02/2005 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2006;
PMK nomor 96/PMK.02/2006 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
PMK nomor 81/PMK.02/2007 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2008;
PMK nomor 100/PMK.02/2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;
PMK nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2012;
PMK nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
Permen PU nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
Permen PU nomor 14/PRT/M/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 Tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Dan Jasa Konsultansi;
Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala BAPPENAS dan Menteri Keuangan nomor 1203/D.II/03/2000 dan SE-38/A/2000 tanggal 17 Maret 2000 tentang Petunjuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jasa konsultansi (Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost));
Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan Indonesia Nomor: 39/TAP.DPN/IX/2
Published
2017-06-30