KAJIAN IMBALAN ATAS PNBP ROYALTI PATEN BAGI INVENTOR
DOI:
https://doi.org/10.33827/akurasi2017.vol1.iss1.art23Keywords:
royalti, PNBP, imbalan, standar biayaAbstract
Imbalan atas PNBP Royalti Paten telah menjadi polemik selama bertahun-tahun pada inventor yang bernaung pada lembaga/institusi penelitian milik negara. Salah satu efek yang menjadi perhatian adalah hilangnya potensi temuan-temuan yang berefek pada perkembangan ekonomi dalam negeri karena para inventor lebih tertarik untuk "menjual" temuan dimaksud ke pihak luar dibawah tangan. Pemberian Imbalan merupakan pengembangan sistem pengakuan dan penghargaan di bidang HKI, pemberian insentif akan berbanding lurus dengan pengembangan inovasi berbasis IPTEK yang bermanfaat secara ekonomi bagi bangsa yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.
Kajian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud maka imbalan perlu diposisikan sebagai kebijakan tarik ulur bergantung pada situasi dan kondisi yang berlaku. Memperhatikan segala risiko atas potensi kehilangan bagi negara yang lebih besar maka kebijakan pemberian imbalan merupakan kebijakan yang layak direkomendasikan.
Agar kebijakan ini dapat berjalan, perlu disiapkan 3 buah produk hukum seperti disebutkan dalam surat DJA Nomor S-1765/AG/2012 tanggal 09 Juli 2012, yakni: PP Tarif, KMK Persetujuan Penggunaan, dan PMK Standar Biaya mengenai Imbalan.
References
Boldrin, M. dan Levine, David K. (2013), The Case Against Patents, Journal of Economic Perspectives, Volume 27, 1: 3-22.
Edi, R.Y. dan Subiyanto, B. (2014), Analisis Kasus Terhambatnya Pemberian Royalti kepada Inventor atas Hasil Alih Teknologi Kegiatan Litbang, http://www.opi.lipi.go.id/data/1228964432/data/13086710321319797997.makalah.pdf diakses tanggal 18 Agustus 2014.
Hassett, Kevin A. (2008). "Investment". In David R. Henderson (ed.). Concise Encyclopedia of Economics (2nd ed.). Indianapolis: Library of Economics and Liberty. ISBN 978-0865976658. OCLC 237794267.
Kerr, William (2013). High-Skilled Immigration, Domestic Innovation, dan Global Exchange. National Bureau of Economic Research Reporter, 4: 13-16.
Sattar, A., & Mahmood, T. (2011). Intellectual Property Rights And Economic Growth: Evidences From High, Middle And Low Income Countries. Pakistan Economic and Social Review, 49(2), 163-186. Retrieved from http://search.proquest.com/docview/1017694020?accountid=37509.
Saul Lach dan Mark Schankerman (2004) "Royalty Sharing and Technology Licensing in Universities," Journal of the European Economic Association, MIT Press, vol. 2(2-3), pages 252-264, 04/05.
Wong, R. H., Shulman, A., & Wollin, D. (2002). The Paradox of Commercialising Public Sector Intellectual Property. Singapore Management Review, 24(3), 89-99. Retrieved from http://search.proquest.com/docview/226852151?accountid=37509.
Peraturan Perundang-undangan:
- UU 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- UU 14 Tahun 2001 tentang Paten, pasal 12 ayat (3);
- UU 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian dan Pengembangan IPTEK;
- UU 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
- UU 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- UU 29 Tahun 2009 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
- PP 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan PNBP;
- PP 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
- PP 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- PP 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;