TELAAH ATAS KEWENANGAN KEMENTERIAN KEUANGAN (C.Q. DITJEN ANGGARAN) DALAM MENILAI KELAYAKAN PROPOSAL ANGGARAN KEMENTERIAN/LEMBAGA
DOI:
https://doi.org/10.33827/akurasi2017.vol1.iss2.art24Keywords:
Kewenangan, Penilaian, Kelayakan, Sistem Penganggaran, RKA-K/LAbstract
Tujuan utama penelitian ini adalah menjawab pertanyaan adakah kewenangan kementerian keuangan melakukan penliaian kelayakan proposal anggaran kementerian/lembaga. Telaah dilakukan berkenaan dengan aspek filosofis yuridis esensi dari tugas Kementerian Keuangan dalam mencapai tujuan bernegara. Sejalan dengan itu, telaah dilakukan dengan mengulas landasan hukum yang melandasi kewenangan yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan sebagai pengejawantahan dari aspen sebelumnya. Hasil penelitian menyatakan bahwa Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kelayakan dan efisiensi kebutuhan dana sebagaimana tercantum dalam PP 90/2010 tentang Penyusunan RKAKL. Namun dalam melaksanakan tugas fungsinya, Kementerian Keuangan kurang memiliki pedoman yang cukup untuk melakukan penilaiannya mengingat tidak ada elaborasi lebih mengenai bagaimana penilaian kelayakan dilakukan.
References
Gumilar Rusliwa Somantri, Memahami Metode Kualitatif, Makara, Sosial Humaniora, Vol.9, No.2, Desember 2005: 57-65
Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, (Yogyakarta: Kanisius, 1990)
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994),
J.G. Brouwer dan Schilder, A Survey of Dutch Administrative Law, (Nijmegen: Ars Aeguilibri, 1998),
Kuat, CF. 2008, Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Studi PERBANDINGAN TENTANG Sejarah dan Bentuk-Bentuk Konstitusi Dunia, Terjem. SPA Teamwork, Cet. II, Jakarta: Nusa Media.
Mahkamah Konstitusi RI Dan Konrad Adenauer Stiftung 2005, MEKANISME Impeachment dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hasil Penelitian, Jakarta.
Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1998)
MTI (Masyarakat Transparansi Indonesia), Tanpa Tahun, Keputusan Presiden Yang Menyimpang Periode 1993-1998.
Nasution, Adnan Buyung, 1995, Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Hukum differences Konstituante 1956-1959, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti
Nasution, Mirza 2004, Negara Dan Konstitusi, makalah, Medan: FH-USU
Rum Riyanto S, Kewenangan Pejabat Administrasi di Indonesia, http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/150-artikel-keuangan-umum/20230-kewenangan-pejabat-adminstrasi-di-indonesia, diakses tanggal 8/7/2015
Rusma Dwiyana, Konsep Konstitusionalisme, Pemisahan Kekuasaan, Dan Checks And Balances System (Sebuah Tinjauan Konseptual Dan Praktis)
Stout HD, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, (Bandung: Alumni, 2004),
Subekti, Valina Singka, 2008, Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan Dan Pemikiran hearts Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta: Rajawali Press.
Suwoto Mulyosudarmo, Kekuasaan dan Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia, Suatu Penelitian Segi-Segi Teoritik dan Yuridis Pertanggungjawaban Kekuasaan, (Surabaya: Universitas Airlangga, 1990),
Thaib, Dahlan, Jazim Hamidi, Dan Ni'matul Huda, 1999, Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: Rajawali.
Utomo, Tri Widodo W., Tinjauan Kritis TENTANG Pemerintah Dan Kewenangan Pemerintah * Menurut Hukum Administrasi Negara, hearts Jurnal Unisia, No. 55 / XXVIII / I / 2005, hal. 28-43, Yogyakarta: UII Press.
Wardani, Kunthi Dyah, 2007, Impeachment Dalam ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta, UII Press.
DOKUMEN
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga
PMK No.136/PMK.01/2014 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKAKL
Peraturan Menteri Perencanaan No. 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan Inisiatif Baru