Reformulasi Anggaran Wajib Pendidikan di Indonesia: Analisis Preskriptif Menuju Kebijakan Fiskal Yang Berkelanjutan

Authors

  • Angling Nugroho Kemenangan DJA, Kementerian Keuangan
  • Lisno Setiawan

Keywords:

mandatory, spending, pendidikan

Abstract

Alokasi mandatory spending anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN menjadi topik yang hangat untuk diperdebatkan baik dari sisi kualitas maupun kuantitas. Beberapa putusan Mahkamah Konstitusi telah mencoba memberikan interpretasi atas makna mandatory spending anggaran pendidikan. Belajar dari pengalaman pandemi dan pertimbangan keberlanjutan fiskal di masa yang akan datang, diperlukan kajian lebih lanjut dan mendalam terhadap basis perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan di Indonesia, baik di masa normal maupun darurat.

Penelitian ini menggunakan metode preskriptif analisis untuk memberikan rekomendasi dan alternatif solusi dalam mereformulasi basis perhitungan mandatory spending anggaran pendidikan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang berasal dari Konstitusi UUD 1945, RUU APBN TA 2025 beserta Nota Keuangannya, postur APBN, bahan tayangan/press release resmi dari Kementerian Keuangan/pihak terkait lainnya yang relevan dengan penelitian, data sekunder yang bersumber dari buku, jurnal, surat kabar harian, majalah, media online, kamus, dan lain sebagainya, serta perbandingan dengan best practice negara lain.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua alternatif yang dapat dijadikan dasar redefinisi perhitungan anggaran pendidikan dalam APBN, yakni, pertama, berbasis belanja operasional, dan kedua, basis produk domestik (PDB) bruto. Basis belanja operasional dapat digunakan untuk mengupayakan efisiensi pada belanja operasional dengan tetap menjaga sarana dan prasarana pendidikan. Sementara basis PDB menawarkan kepastian dan harmonisasi dalam masa darurat. Kedua alternatif ini dapat menjadi pelengkap dalam menghadirkan belanja yang berkualitas dalam anggaran pendidikan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.

References

Adhika Wicaksana Ardiansyah, “Mandatory Spending Dalam Konstitusi Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Kaitannya Dengan Keuangan Negara”, Jurnal Anggaran dan Keuangan Negara Indonesia, Vol. 5, No. 2 Tahun 2023.

Agustina, Frida, Agus Joko Pramono, Bahrullah Akbar, Alma’arif, “Factor Determining Low Regional Finansial Independence: Finansial Autonomy and Degree of Decentralization”, Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas Keuangan Negara, Vol. 8, No. 1, hlm. 117-130.

Isna Rifka Sri Rahayu, Aprilia Ika, “Sri Mulyani Usul Formulasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Di Kaji Ulang”, kompas.com, https://money.kompas.com/read/2024/09/04/222942426/sri-mulyani-usul-formulasi-anggaran-pendidikan-20-persen-dari-apbn-dikaji, 4 September 2024.

Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi, “Mirisnya Praktik Korupsi Sektor Pendidikan, aclc.kpk.go.id, https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20240610-mirisnya-praktik-korupsi-sektor-pendidikan, 10 Juni 2024.

Allam Hamdan, Adel Sarea, Reem Khamis, and Mohammad Answeh, “a Causality Analysis of the Link Between Higher Education and Economic Development: Empirical Evidence”, Heliyon, Vol. 6, 6 Juni 2020.

Anderson, M., “The Evolution of Social Security Systems: A Historical Perspective on Mandatory Spending”, Journal of Economic History, Vol. 78, No. 4 Tahun 2019.

BBC.com, “Polemik Wacana Anggaran Pendidikan Berbasis Pendapatan Negara, Apa Saja Yang Perlu Kita Ketahui?”, bbc.com, https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4gl14q3dj2o, diakses 9 September 2024.

Brown, T., “Fiscal Constraints in the Era of Mandatory Spending”, Journal of Economic Policy, Vol. 45, No. 2 Tahun 2018.

David A. Dieterle, “Economics: The Definitive Encyclopedia from Theory to Practice", Vol. 4, Bloomsbury Publishing, 27 Maret 2017.

DPR RI, “Nilai Defisit Anggaran Terlalu Tinggi Membuat Pemerintahan Baru Miliki Ruang Fiskal Terbatas”, dpr.go.id, https://jdih.dpr.go.id/berita/detail/id/49907/t/javascript, diakses 12 Oktober 2024.

Eric A. Hanushek, Ludger Wobmann, “The Role of Education Quality in Economic Growth”, World Bank Policy Research Working Paper, Vol. 41, 22 Februari 2007.

Government of Brazil, “Constitutions of Brazil 1988”, v-brazil.com, http://www.v-brazil.com/government/laws/constitution-1988.html, diakses 13 Oktober 2024.

Internasional Monetary Fund, “Government Finance Statistics Manual 2014”, Internasional Monetary Fund, 2014.

International Monetary Fund, “Fiscal Policies to Address the Covid-19 Pandemic”, International Monetary Fund, 2020.

Johnson, K., “Understanding the Fiscal Constraints of Mandatory Spending: A Policy Analysis”, Public Budgeting and Finance Journal, Vol. 39, No. 1 Tahun 2017.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2014, Buku Postur APBN Indonesia, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024, Buku II: Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.

Nina Anggreni, “Akibat Hukum atas Alokasi Anggaran Pendidikan Yang Kurang Dari 20 Persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”, Jurnal Mengkaji Indonesia, Vol. 2, No. 1, 31 Juli 2023, hlm. 195-215.

Nur Indah Fitriani, Tinjauan Risalah Sidang MPR RI Dalam Penetapan Angka Dua Puluh Persen Anggaran Pendidikan Pada Amandemen UUD 1945 Pasal 31 ayat (4), Tesis, Fakultas Ekonomi, Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik Kekhususan Managemen Sektor Publik, Universitas Indonesia, 2010.

OECD, “Education at a Glance 2021”, OECD Indicators, 16 September 2021.

OCBC, “Mengenal the Great Depression: Krisis Ekonomi Paling Buruk”, ocbc.id, https://www.ocbc.id/id/article/2023/01/02/the-great-depression-adalah, 2 Januari 2023.

PGRI Provinsi Jawa Tengah, “Korea Selatan: Anggaran Pendidikan yang Besar Sejak Awal”, pgrijawatengah.com, https://www.pgrijawatengah.com/2023/07/korea-selatan-anggaran-pendidikan-yang.html, 22 Juli 2023.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238/PMK.05/2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Soejono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum Universitas Indonesia, UI Press, Jakarta.

Taylor, B., and Brown, S., “Fiscal Dynamics and the Role of Mandatory Spending in the US Economy”, Journal of Public Economics, Vol. 112, No. 5 Tahun 2020.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167.

Vojtech Rozensky, “The Effect of Mandatory Expenditure on Fiscal Flexibility”, Collecting of Papers 2011, Vol. I, 27 Mei 2011.

World Bank, “The Adequacy of Public Expenditure on Education and The Needs Postcovid-19”, World Bank, April 2023.

Downloads

Published

2024-12-07