EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
DOI:
https://doi.org/10.33827/akurasi2018.vol2.iss1.art34Keywords:
Efektivitas, Efisiensi, Perjalanan Dinas Dalam Negeri, Standar BiayaAbstract
This study aims to obtain an efficient and effective daily fund formula for domestic official travel. Effective means achieving the program goals as they have been planned without sacrificing input for other activities, while efficient means using state expenditure as economically as possible in achieving the government's program objectives without reducing the enthusiasm of the official travel executive. The study was carried out by indepth interviews of parties related to the preparation of standard policies on official travel costs and employees who had taken official trips by purposive sampling technique. The analytical method used is descriptive analysis and qualitative analysis. The results of the study show that the formulation of daily fund on official travel in the country is ideally adjusted for the type of official travel because of variations in transportation costs and risk costs in carrying out official travel activities.
Abstrak
Kajian ini bertujuan untuk memperoleh rumusan uang harian perjalanan dinas dalam negeri yang efisien dan efektif. Efektif artinya mencapai sasaran program sebagaimana yang telah ditetapkan/direncanakan tanpa mengorbankan input untuk kegiatan lain, sedangkan efisien artinya: menggunakan belanja negara sehemat mungkin dalam pencapaian sasaran program pemerintah tanpa mengurangi semangat kerja pelaksana perjalanan dinas. Kajian dilakukan dengan indepth interview wawancara pihak-pihak yang berkaitan dengan penyusunan kebijakan standar biaya perjalanan dinas serta pegawai yang pernah melakukan perjalanan dinas yang diambil dengan teknik purposive sampling. Metode analisis yang digunakan yaitu analisis deskriptif dan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan uang harian perjalanan dinas dalam negeri idealnya disesuaikan dengan jenis/bentuk perjalanan dinas karena adanya variasi biaya transportasi dan biaya resiko dalam pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
References
Kementerian Keuangan RI. (2018). PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan RI. (2017). PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan RI. (2016). PMK Nomor 227/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.
Kementerian Keuangan RI. (2012). PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara , Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Jakarta : Kementerian Keuangan RI.
Mahfudin. (2017). Efektivitas Kebijakan Standar Biaya Perjalanan Dinas dalam Menunjang Kinerja Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Direktorat Jenderal Anggaran
Miles, Mathew B. et al. (2014). Qualitative data analysis : A methods sourcebook. Singapore : Sage Publication Inc.
Republik Indonesia. (1990). PP Nomor 61 Tahun 1990 tentang Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. Jakarta.
Standar Biaya. (2012). Benchmarking Perjalanan Dinas ke Swasta dan BUMN. Direktorat Jenderal Anggaran
Wahyuni, Sari. (2015). Qualitative research method : Theory and practice 2nd edition. Jakarta: Salemba Empat.