PENGARUH REVIU RKA-K/L OLEH APIP TERHADAP EFISIENSI ALOKASI ANGGARAN KEMENTERIAN AGAMA

  • Edy Effendi Direktorat Jenderal Anggaran
  • Muhammad Imron Direktorat Jenderal Anggaran
Keywords: Reviu RKA-K/L, APIP, Perencanaan Anggaran, Meknisme Perencanaan, Efisiensi Anggaran

Abstract

Research on the role of the APIP review of the Ministry/agency Work Plan and Budget document to determine the impact on the efficiency of ministry/agency spending (case study at the Ministry of Religion). The method used in this study uses simple linear regression with dummy. The use of linear regression is used to examine the relationship between independent variables (certain types of expenditure) and dependent variables (total expenditure). Whereas, dummy is used to find out before and after the APIP review is done. Throughout the author's search, this research has never been done. Based on the results of linear regression obtained, the APIP review significantly had a positive effect on official travel expenditure and honorarium but did not significantly affect building spending and equipment.

Abstrak  

Penelitian atas peran reviu APIP atas dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga untuk mengetahui dampaknya terhadap efisiensi belanja kementerian/lembaga (studi kasus pada Kementerian Agama). Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan regresi linier sederhana dengan dummy. Penggunaan regresi liner digunakan untuk meneliti hubungan antara variable independen (jenis belanja tertentu) dan variable dependen (total belanja). Sedangkan, dummy digunakan untuk mengetahui sebelum dan setelah reviu APIP dilakukan. Sepanjang penelusuran penulis, penelitian ini belum pernah dilakukan. Berdasarkan hasil regresi linier diperoleh, reviu APIP signifikan berpengaruh positif terhadap  belanja perjalanan dinas dan honorarium tetapi tidak signifikan berbengaruh terhadap belanja gedung dan alat.

References

PP No. 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 94 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian / Lembaga, yang telah diubah dengan PMK RI Nomor 194 Tahun 2013.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-841/MK,02/2014 tanggal 16 Desember 2014 tentang Penundaan/Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Kementerian /Lembaga.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering Dalam Rangka Pelaksanaan APBN 2015.
Irjen Kementerian Keuangan, Sumiyati, dalam paparannya pada acara Budget Day Ditjen Anggaran tanggal 22 November 2017
Published
2019-06-28